Hepta Search

Sabtu, 08 Februari 2014

Pembangunan industri Informasi Geospasial pasca terbitnya Undang-undang Informasi Geospasial

Terdapat dua aktivitas penting yang memacu berkembangnya industri Informasi Geospasial, pertama pada proses pembuatan Informasi Geospasial, dan kedua pada penyebarluasan dan pemanfaatan Informasi Geospasial. Hal tersebut disampaikan Asep Karsidi, Kepala Bakosurtanal dalam Keynote Speech-nya pada saat membuka Rapat Umum Asosiasi Pengusaha Survei dan Pemetaan Indonesia (APSPI) yang ke-13, Rabu, 25 Mei 2011 bertempat di Hotel Atlet Century , Jakarta. Rapat umum ini dimanfaatkan untuk melakukan konsolidasi bagi para anggota APSPI guna menangkap peluang usaha pasca terbitnya Undang-undang Informasi Geospasial. Dalam pengamatan Asep Karsidi, APSPI sudah sangat familiar dengan industri “pembuatan Informasi Geospasial” yang mencakup proses pengumpulan atau survei untuk memperoleh data geospasial dan pengolahan data untuk menghasilkan informasi geospasial, misalnya dalam bentuk peta. Pemerintah, dalam hal ini Bakosurtanal atau kelak BIG (Badan Informasi Geospasial), masih akan sangat membutuhkan kerjasama dan kontribusi aktif para pengusaha survei dan pemetaan dalam industri “pembuatan Informasi Geospasial Dasar”. Begitu juga berbagai instansi pemerintah dan pemerintah daerah masih akan membutuhkan bantuan dalam industri “pembuatan Informasi Geospasial Tematik” yang menjadi tugas masing-masing. Melihat begitu besarnya peluang industri Informasi Geospasial tersebut, Undang-undang Informasi Geospasial memberikan peluang sebesar-besarnya bagi setiap orang, termasuk juga dunia usaha, untuk menyelenggarakan Informasi Geospasial Tematik. Bisa dikatakan, salah satu parameter terpenting keberhasilan Undang-undang Informasi Geospasial ini adalah tumbuhnya Informasi Geospasial Tematik yang semakin dekat menjawab kebutuhan praktis masyarakat.

Asep Karsidi menantang kalangan usaha yang bergerak di bidang Informasi Geospasial untuk melakukan pembenahan sikap, mental, pengembangan teknologi, peralatan dan  terutama penyiapan dan peningkatan SDM dalam mensikapi dan mengantisipasi berkembangnya industri Informasi Geospasial, baik pada industri “pembuatan Informasi Geospasial” maupun pada industri “penyebarluasan dan pemanfaatan Informasi Geospasial”. Perlu pula diantisipasi bahwa Undang-undang Informasi Geospasial akan menjadi landasan penting bagi pembenahan Badan Usaha Informasi Geospasial dan para SDM-nya melalui proses sertifikasi.

Ini adalah industri yang saat ini telah berjalan. Dengan Undang-undang Informasi Geospasial, selama kita dapat wujudkan dalam bentuk program-program nyata, bisa jadi volume pekerjaan pembuatan Informasi Geospasial akan semakin besar pada tahun-tahun mendatang, pungkas Asep Karsidi.

Sumber : http://geodetways.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail